Menjelang pergantian tahun yang akan segera berakhir dalam beberapa hari lagi, PLN Kalselteng mengungkapkan harapannya agar di tahun 2017 mendatang, tingkat pasokan kelistrikan dapat tercukupi secara merata dan juga dapat berfokus pada tingkat pelayanan yang lebih baik lagi, khususnya untuk gangguan saluran distribusi meningkat hingga 50 persen.
Hal tersebut juga sebagaimana disampaikan oleh Purnomo, selaku General Manager (GM) PT PLN (Persero) Kalselteng yang menyatakan bahwa akan benar-benar meminimalisir keluhan masyarakat di tahun 2017.
Menurutnya, sejak tahun 2015 hingga 2016 sekarang ini, banyak masyarakat yang mulai mengeluhkan kinerja dan pelayananan dari PLN. Untuk itu, pihak PLN Kalselteng di tahun 2017 mendatang berencana akan melakukan evaluasi dan menjawab semua keluhan yang ada di masyarakat saat ini, baik untuk yang ingin pasang baru ataupun yang sudah terpasang.
Purnomo juga meyakini bahwa di tahun 2017 ini, PLN akan menerapkan sebuah sistem dan peraturan baru yang dapat memudahkan para konsumen dengan tingkat distribusi yang cepat dan tarif yang transparan. Sehingga, jika nantinya tetap saja ada pihak-pihak yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi ataupun akan dilakukan pemblokiran.
Selain itu, Purnomo juga menjelaskan bahwa saat ini pasar permintaan terkait material listrik di seluruh indonesia tengah naik-naiknya, antara lain seperti generator ataupun kabel listrik berkualitas seperti Supreme Kabel, Federal Kabel dan lain sebagainya. Bahkan, saat ini banyak pabrik-pabrik material listrik tengah kewalahan akibat pesanan yang membludak.
“Untuk material listrik, pesannya terpusat dan dilelang di kantor pusat PLN dan kita tinggal minta ke PLN pusat,” Papar Purnomo.
Sementara itu, Purnomo juga menyatakan bahwa bila ada kawasan perumahan yang masih belum dialiri listrik, itu berarti bahwa PLN tengah membangun jaringan seperti nasabah BTN. Purnomo juga mengatakan bahwa bila ada yag ingin sambung jaringan baru, maka kediaman tersebut harus memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO) yang didapatkan dari lembaga inspeksi teknis dan instalasi, dan juga harus terdaftar di JK.
“Problemnya terkait jaringan karena material terlambat dan perumahan tidak terbit SLO sehingga PLN tidak bisa menyambungkan listrik,” tambah purnomo
Jadi, kesimpulannya bahwa instalasi bangunan milik masyarakat harus memiliki sertifikat layak operasi. Karena bila kedapatan pihak PLN tetap memasang instalasi listrik di wilayah yang belum memilik SLO, maka PLN dapat dikenai sanksi dari undang-undang dan dapat dijerat pidana.